Nama : Theresia Natalia
kelas : 2eb24
Npm : 27211083
BAB 1. Pengertian
Hukum & Hukum Ekonomi
A. Pengertian Hukum
·
Hukum
adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang
menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi
sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk
mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
B. Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
· Tujuan Hukum
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak
teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
a. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
a. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
b. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
c. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan,
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan
atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap
orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus
diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
• keadilan
• kepastian
• kemanfaatan
Menurut saya sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
• keadilan
• kepastian
• kemanfaatan
Menurut saya sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
·
Sumber Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang
dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau
dari
berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU,
kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
C. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law),
yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law,
unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
(hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk
memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
*Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
(a). Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
(b). Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
(c). Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
(d). Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
(a). Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
(b). Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
(c). Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
(d). Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran
(praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum :
1. Aliran Legisme,
yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang
tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre,
yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme
dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa
hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di
dalam masyarakat.
D.
Kaidah atau Norma
·
Menurut sifat nya kaidah hukum dibagi menjadi 2 , yaitu :
-
hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
·
Ada 4 macam norma yaitu :
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan
ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam
sikap dan perbuatannya.
Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar
individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
E.
Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
·
Pengertian EKONOMI
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan
dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata
“ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος
(nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan
sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang
dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep
ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai
ilmu ekonomi.
·
Hukum EKONOMI
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai
2 aspek yaitu :
1.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
2.
Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).
sumber ::
www.pendekarhukum.com/…hukum/32-kodifikasi-hukum.html
BAB 2.
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
A. Subyek hukum
Subjek
hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu: :
a. Wewenang untuk mempunyai hak
b. Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan
factor-faktor yang mempengaruhiya.
MANUSIA
Ø
Manusia
sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku. Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa
hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia
meninggal dunia.
BADAN HUKUM
Ø
Badan
hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang
diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat
bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan
demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki
kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh
karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. Badan
hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum publik dan badan hukum
privat.
B. OBYEK HUKUM
Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum
dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda
bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
a. Benda bergerak karena sifatnya
b. Benda bergerak karena ketentuan UU
2. Benda tidak
bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan
UU
Membedakan benda bergerak
dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu :
pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan
sumber ::
BAB 3 .
HUKUM PERDATA
1. Sejarah Singkat Hukum Perdata
v
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk
Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda.
Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code
Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris
Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
v
KUH
Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M.
Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain
serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di
negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang
(WVK).
v
Pada
tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia
kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai
anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru
yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya
diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah
yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi
yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia
karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
v
Kodifikasi
KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No.
23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam
menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan
kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen
en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
2. Pengertian dan keadaan hukum di
indonesia
v Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki pada subyek hukum dan
hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut
pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan
dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum
tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata
usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata
mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
v Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut
juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh
oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa
kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan
sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
v Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak
lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk
Wetboek (atau dikenal dengan
BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah
jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu
masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda
sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan
beberapa penyesuaian.
3. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
v Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak
keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya
telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
v Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang
hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek
hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak
bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang
bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda
berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih
atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria.
Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik,
telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
v Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang
hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini
sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari
adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
v Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur
hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan
pembuktian.
Menurut
ilmu hukum/doktrin dibagi mejadi 4 bagian, yaitu :
a. Hukum
tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur
tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk
bertindak sendiri
. b. Hukum
kekeluargaan
Mengatur
perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta
hubungan dalam lapangan hukum kekayaan anatar suami istri, hubungan antara
orangtua dengan anak, perwalian dll.
c. Hukum kekayaan Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat
diukur dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat dianamakan hak kebendaan yang antara lain :
§ Hak seseorang pengarang atau
karangannya
§ Hak seseorang atas suatu pendapat
dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai
sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
d. Hukum warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu,
hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
sumber ::
BAB 4. HUKUM PERIKATAN
A. PENGERTIAN
Ø Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam
lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak
atas sesuatu dan pihak lain berkewajiba atas sesuatu . hubungan hukum dalam
harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat dari suatu perjanjian
Atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan.
B. Dasar Hukum Perikatan
Ø Dasar hukum perikatan bedasarkan
KUHP terdapat 3 sumber yaitu :
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.
Perikatan yg timbul undang-undang, hal ini tergambar dalam pasal 1352 KUH
perdata “perikatan yang dilahirkan dari undang-undang , timbul dr undang-undang
sajah atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang”
3.
perikatan terjadi bukan perjanjian , tetapi terjadi karena perbuatan
melanggar hukum .
C. Azas-azas dalam hukum perikatan
Ø Azas-azas hukum perikatan di atur
dalam buku III KUH perdata , yaitu :
1. Azas kebebasan berkontrak
azas kebebasan
berkontrak terlihat dalam pasal 1338 KUHP perdata yang meyebutkan bahwa segala
suatu peerjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya .
2. Azas konsensualisme
artinya bahwa
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan
demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Syarat dalam
perjanjian adalah sebagai berikut:
ü Kata Sepakat antara Para Pihak
yang Mengikatkan
ü Cakap untuk Membuat Suatu
Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian
ü Mengenai Suatu Hal Tertentu,
artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci
ü Suatu sebab yang Halal, artinya
isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan yang diperbolehkan oleh
undang-undang, kesusilaan.
D. Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Ø Para debitur terletak kewajiban
untuk memenuhi prestasi. Dan jika ia tidak melaksanakan kewajibannya tersebut
bukan karena keadaan memaksa maka debitur dianggap melakukan inkar janji
(wanprestasi)
Wansprestasi timbul apabila salah satu
pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari
wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian
tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat bagi debitur yang
melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh
Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan
Perjanjian
3. Peralihan Risiko
E. Hapusnya Perikatan
Ø Hapusnya Perikatan menurut pasal
1381:
· Pembayaran
· Penawaran pembayaran tunai, diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan
· Pembaharuan utang
· Perjumpaan utang atau kompensasi
· Percampuran utang
· Pembebasan utang
· Musnahnya barang yang terutang
· Kebatalan atau pembatalan
· Berlakunya suatu syarat batal
· Lewatnya
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/hukum-perikatan.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-perikatan-12/
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/03/07/wanprestasi-dan-akibat-akibatnya/
http://ichanklaida.blogspot.com/2011/03/hukum-perikatan-hapusnya-perikatan.html