Minggu, 27 November 2011

BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN

PENDAHULUAN
Koperasi merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi juga adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama atau dapat disebut sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Koperasi pun melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

ISI

Koperasi                            

Dari Wikipedia bahasa Indonesia
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

[sunting] Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

 Sejarah koperasi di Indonesia

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/2/29/Logo_gerakan_koperasi.gif/200px-Logo_gerakan_koperasi.gif
http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png
Logo Gerakan Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).  Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.     Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.    Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1.     Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2.    Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3.    Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.    Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5.    Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.


Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1.     Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.    Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.    Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4.    Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1.     Anggota dan calon anggota
2.    Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3.    Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4.    Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.    Sumber lain yang sah

Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1.     Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
2.    Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
3.    Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
4.    Lalu meminta perizinan dari negara.
5.    Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1.     Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2.    Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3.    Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4.    Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
1.     Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2.    Bisa menggunakan bahasa daerah
3.    Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4.    Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Perangkat Organisasi Koperasi
·         Rapat Anggota 
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
·         Pengurus 
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
·         Pengawas 
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

Logo gerakan koperasi Indonesia
class="alignright size-full wp-image-150" v:shapes="_x0000_i1025">Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
·         Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
·         Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
·         Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
·         Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
·         Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
·         Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
·         Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
·         Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

PENUTUP
Koperasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia. Karena tujuannya yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya di atas pencarian keuntungan. Koperasi terus dikembangkan hingga sekarang. Kebijakan ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Satu-satunya bentuk usaha yang sesuai dengan pasal ini adalah koperasi.
Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya “Bank Pertolongan & Tabungan” yang didirikan pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wira Atmaya di Kabupaten Banyumas, Purwokerto, yang tujuannya untuk membebaskan masyarakat dari lintah darat.


REFERENSI

·         iwanketch.wordpress.com/2008/04/20/pengertian-tentang-koperasi/
·         claudiapurba.blogspot.com/.../pengertian-tentang-koperasi_03.html



BISNIS WARNET

ANALISA BISNIS WARNET

           
Sekarang ini banyak orang yang sedang mencari peluang bisnis dibidang warnet, cuma masalahnya banyak yang kurang mengerti mengenai perhitungan untung ruginya. Dengan hanya bermodalkan tempat yang sudah ada dan beberapa unit komputer, banyak yang langsung terjun ke bisnis ini tanpa menganalisa terlebih dahulu. Setelah berjalan, katakanlah 1-2 tahun biasanya warnet ini akan tutup atau dioperkan ke orang lain yang akan mencoba lagi keberuntungannya.
Berikut ini, kita akan coba menghitung lebih detail tentang bisnis ini. Ada beberapa hal yang harus dilakukan atau diperhatikan oleh seseorang sebelum memulai usaha warnet. Antara lain :

1.      Lokasi/tempat
          Apakah tempat kita membuka warnet termasuk tempat yang strategis ? Perkiraan pengunjung yang datang nantinya kira-kira berapa orang per hari ? Ini akan menentukan jumlah pc yang harus disediakan nantinya. Semakin banyak pc yang tersedia tentunya semakin menguntungkan kita, dengan catatan harus ada yang datang bermain. Ada saat-saat tertentu, warnet kita ramai, dan terjadi antrian, tapi kadang-kadang dari semua pc yang kita sediakan, hanya terisi 1-2 orang saja.
2.      Spec Komputer
          Di daerah sekitar kita, apakah sudah ada warnet ? Bagaimana spec komputernya ? Ini akan menentukan spec komputer yang kita gunakan nantinya. Jika daerah kita belum ada warnet, dan katakanlah, daerah kita agak berada di pinggiran, kita bisa berhemat dengan menggunakan spec komputer yang lebih rendah. Bayangkan juga bila kita berada di pusat kota, dengan banyak warnet yang memakai computer dengan spec tinggi, dengan lcd wide screen. Tentunya kita juga harus menyesuaikan warnet kita dengan warnet saingan kita.
Satu hal lagi, spec komputer untuk browsing atau chatting saja tidak perlu tinggi-tinggi amat, lain halnya kalo warnet kita mau dijadikan game center, dengan aneka games tinggi dan online.

3.      Harga jual dan jam operasional
          Bermain di warnet, biasanya dihitung dengan biaya per jam. Tetapi ada juga yang membuat paket, misalnya paket 1 minggu berapa atau ada juga yang paket bulanan. Hal ini tergantung dari situasi kondisi di lapangan dan juga permintaan dari pelanggan. Di pasaran biasanya harga bermain di warnet sekitar Rp. 3.000 s/d Rp. 5.000,-/jam. Untuk tempat-tempat yang elit, bisa saja mencapai Rp. 10.000 per jam atau lebih.
Semakin panjang jam buka warnet kita, tentunya semakin banyak omset yang kita dapat. Tetapi ini juga akan membuat biaya operasional kita menjadi lebih mahal, karena kita harus membayar lebih untuk biaya listrik dan gaji karyawan.

4.      Dikelola secara professional atau sistem kekeluargaan ?

          Ini salah satu poin penting juga, karena selama ini, mungkin kita tidak pernah menghitung biaya sewa gedung, karena dianggap punya sendiri. Hal ini sebenarnya harus kita hitung, walaupun tempatnya gratis. Karena kalau tidak kita hitung, kita tidak tahu dengan pasti apakah bisnis kita ini layak di teruskan atau tidak. Kalo misalnya tempat yang akan kita gunakan ini, tidak digunakan untuk warnet, tentunya bisa disewakan ke orang lain, dan ini akan memberikan penghasilan bagi kita. Mungkin saja nanti setelah di hitung-hitung dengan analisa yang akan diberikan dibawah, lebih untung menyewakan tempat kita daripada kita sendiri yang buka warnet.
Poin lainnya adalah tenaga kerja, banyak usaha warnet yang dijaga oleh pemiliknya langsung atau mungkin juga adik atau kakak atau family dari ownernya. Dan biasanya mereka tidak mengambil gaji, tetapi hanya mengambil keuntungan dari warnet. Seharusnya walaupun yang jaga adalah saudara kita atau kita sendiri sebagai owner, kita juga harus mengambil gaji seperti kalo kita menggaji orang.

5.      Penyusutan computer dan gedung.
          Ini adalah poin terpenting dalam bisnis warnet. Rata-rata warnet kecil dibuat tanpa menghitung penyusutan computer. Jadi perhitungan mereka simple saja, dalam 1 bulan dapat omset dari warnet misalnya 10 juta, terus dipotong gaji karyawan, listrik, biaya internet, dan lain sebagainya katakanlah total 6 juta, maka keuntungan mereka perbulan adalah 10 juta – 6 juta = 4 juta. Dalam setahun 12 bulan x 4 juta = 48 juta. Bisnis yang lumayan bukan ?
Seharusnya keuntungan 4 juta itu, harus dipotong dulu dengan yang namanya penyusutan komputer. Biasanya kita hitung, satu unit komputer itu dinolkan (dianggap tidak bernilai lagi) dalam waktu 3 tahun. Jadi kalo harga 1 unit komputer 3 juta, maka biaya penyusutan per bulan adalah : Rp 3 juta / (3 tahun x 12 bulan) = Rp. 83.333. Kalo kita ada 10 unit komputer, maka kalikan saja dengan 10 unit, berarti perbulan kita harus susutkan Rp. 833.333,- Uang ini nantinya kita pisahkan dan kita buat tabungan sendiri.
Untuk sewa gedung juga harus dibuat penyusutannya, supaya di tahun depannya, kita sudah ada dana untuk menyambung sewa gedung tersebut. Tidak lucu kalo misalnya setiap tahun, kita harus keluar modal lagi untuk sewa gedung ataupun upgrade PC.
sekarang kita buat analisanya dalam angka-angka supaya lebih mudah dimengerti
.
1.Investasi awal :

1.      Sewa gedung, asumsi Rp. 10.000.000 per tahun
2.      PC untuk warnet 10 pc, asumsi Rp. 3.500.000 /unit
3.      PC untuk server 1 pc, asumsi Rp. 5.000.000 / unit
4.      Biaya pembuatan perabot , asumsi rp. 5.000.000
5.      Biaya instalasi jaringan, switch dan kabel, asumsi Rp. 2.000.000,-
6.      Investasi lainnya, misalnya AC, line tel, listrik, cat ulang ruangan, asumsi Rp. 5.0000.000,-
Total Rp. 62.000.000,-

2.      Biaya operasional :
1.       Biaya koneksi internet, asumsi memakai speedy, Rp. 1.750.000 /  bln.
2.       Biaya gaji pegawai, 2 orang x Rp. 800.000, total Rp. 1.600.000 / bln
3.       Biaya listrik dan tel, asumsi Rp. 1.000.000 / bln
4.       Biaya lainnya (cadangan), Rp. 500.000 / bln
5.       Biaya penyusutan,

*untuk gedung Rp. 10.000.000 / 12 bln = Rp. 833.333 / bln
*untuk pc dan server Rp. 38.500.000 / 36 bln = Rp. 1.069.000 / bln
*untuk lainnya, kita juga asumsi susut dalam 36 bln,

biaya perabot, ac, instalasi, dll Rp. 12.000.000/36 bln = Rp. 333.333 / bln
Total biaya penyusutan Rp. 2.235.000 / bln
Total biaya operasional + penyusutan = Rp. 7.085.000,-
3.      Omset Pendapatan
          Dengan jumlah 10 komputer, dan jam buka 12 jam ( jam 10 pagi s/d 10 malam ), kemudian harga jual Rp. 3.000 / jam. Maka maksimal keuntungan yang bisa kita dapat adalah 10 pc x 12 jam x Rp.3.000 = Rp. 360.000 / hari.
Tapi ini adalah tidak mungkin, kita harus kalikan dengan tingkat kepadatan pengunjung yang datang. Biasanya kita asumsikan dengan nilai 50%, dalam arti rata-rata yang main setiap saat hanya setengah dari kapasitas warnet kita saja.
Maka keuntungan perhari adalah Rp. 360.000 x 50% = Rp. 180.000.
Untuk satu bulan, kita kali kan dengan 30 hari = Rp. 5.400.000,-


Dengan perhitungan diatas, maka usaha warnet kita tadi adalah rugi Rp. 5.400.000 – Rp. 7.0785.000 = Rp. 1.685.000 / bulan.
ini adalah sekedar ilustrasi supaya kita lebih cermat dalam hitung-hitungan sehingga investasi yang kita tanam tidak sia-sia.
Ada beberapa poin yang bisa kita rubah supaya usaha warnet kita bisa untung, misalnya :

*        Biaya koneksi internet di cari yang lebih murah, misalnya memakai paket office speedy, Rp. 750.000 / bulan. Ini bisa menghemat biaya internet kita sehingga Rp. 1.000.000 /bulan. Atau bisa juga dengan mencari alternative radio link yang banyak dijual oleh pihak ketiga, diluar ISP resmi.

*        Meningkatkan jumlah komputer, memperpanjang jam buka, meningkatkan tingkat kedatangan customer dengan membuat paket-2 yang menarik, mis paket main 5 jam, paket happy hour pada jam-2 sepi.

*        Buat usaha tambahan selain warnet,misalnya dengan menyediakan penjualan minuman dan makanan ringan, sehingga ada omset tambahan.

*        Menyediakan printer untuk bisa mencetak, biasanya dihitung per lembar.

*        Menyediakan jasa download, jasa copy cd/dvd, penjualan accessories komputer, pulsa telepon, dan lainnya sepanjang tidak menggangu usaha warnet dan tidak memakan banyak tempat.




ANALISA BISNIS WARNET
Keterangan :
Investasi Awal :

-> nilai ini boleh dirubah-2, untuk melihat perbedaan hasil perhitungan
Keterangan
Qty
 Harga
 Total
Sewa gedung
1
 Rp          10.000.000
 Rp      10.000.000
-> asumsi sewa pertahun
PC untuk warnet
10
 Rp            3.500.000
 Rp      35.000.000
-> asumsi harga 1 set pc std dengan lcd monitor
PC untuk server
1
 Rp            5.000.000
 Rp        5.000.000
-> tergantungbserver/ sekedar billing, gunakan komputer spec rendah/bekas saja
Biaya perabot & renovasi ruangan
1
 Rp            5.000.000
 Rp        5.000.000
->biaya pembuatan meja / kursi / sekat ruangan / dll
Biaya instalasi + material jaringan (LAN)
1
Rp            2.000.000
 Rp        2.000.000
-> kabel lan, kabel listrik, switch, ongkos instalasi
Biaya lain2, mis AC, tambah daya listrik, dll
1
 Rp            5.000.000
 Rp        5.000.000
-> optional untuk ac, boleh ganti dengan kipas angin, dll
 Sub total
 Rp      62.000.000
Biaya Operasional :
Keterangan
Qty
 Harga
 Total
Koneksi internet
1
 Rp            1.750.000
 Rp        1.750.000
-> asumsi memakai speedy paket warnet
Gaji pegawai 2 orang + u.makan
2
 Rp                800.000
 Rp        1.600.000
-> gaji pegawai, perlu 2 shift misalnya.
Biaya listrik
1
 Rp            1.000.000
 Rp        1.000.000
-> besar kecilnya listrik, kalo ada ac/memakai monitor crt, biasanya lebih besar
Biaya lain-2
1
 Rp                500.000
 Rp            500.000
- biaya serba-serbi tiap bulannya.
 Sub total
 Rp        4.850.000
Akumulasi penyusutan
Keterangan
waktu
Nilai perolehan
 Nilai susut

(bulan)
awal
 per bulan
Penyusutan gedung / sewa
12
 Rp          10.000.000
 Rp            833.333
-> lamanya sewa tempat, rubah dalam bulan
Penyusutan komputer
36
 Rp          40.000.000
 Rp        1.111.111
-> asumsi nilai komputer menjadi nol dalam berapa bulan.
Penyusutan perabot dan lainnya
36
 Rp          12.000.000
 Rp            333.333
-> asumsi perabot yang digunakan rusak/harus diganti dalam waktu berapa bulan
 Sub total
 Rp        2.277.778